Anies: Pembebasan PBB Dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Sudah Tepat

News

foto Gubernur DKI Anies Baswedan/99.co

Jakarta, Spasi-id.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga ibu kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dinilai sudah tepat.

Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, kebijakan PBB yang tinggi sama dengan mengusir warga Jakarta dari rumahnya sendiri.

“Karena, Jakarta menjadi salah satu daerah yang mempunyai NJOP tertinggi. Dibandingkan dengan wilayah lainnya,” Hal tersebut diungkapkan Anies saat menghadiri acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8).

Anies mengatakan, seluruh rumah tinggal di Jakarta total sekitar 1,4 juta. Yang nilai NJOP-nya di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta.
“Jadi dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini,” kata Anies.

Untuk nilai rumah tinggal yang lebih dari Rp2 miliar akan tetap dikenakan pajak. Namun, diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi pertama untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.