foto Kejaksaan Agung RI /Spasi-id.com
Jakarta, Spasi-id.com – Setelah sekian waktu lamanya, akhirnya tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung dan akan ditahan selama 20 hari kedepan
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Menurut Burhanuddin, Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.
“Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya,” ungkap Burhanuddin.