Foto ilustrasi
Jakarta, Spasi-id.com – Sejumlah pejabat yang ditahan karena kasus korupsi dibebaskan secara bersamaan. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.
Diantaranya dua orang menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seorang mantan Gubernur dan 3 mantan bupati. Mereka ditahan di Lapas Sukamiskin.
Kemudian empat lagi dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang. Sedangkan napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang, yakni mantan Gubernur Banten, mantan Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga, dan koruptor suap bawang putih.
Para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.
Berikut daftar nama 10 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat.
- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
- Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani
- Patrialis Akbar
- Mirawati Basri
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
- Mantan Bupati Indramayu Supendi
- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
- Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
- Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi