Foto ilustrasi/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Dua oknum anggota TNI dipecat dari keanggotaan dinas TNI karena telah terbukti menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Dalam putusannya Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022. Kedua oknum anggota TNI tersebut berpangkat Sersan yang bernama Sertu H dan Serda W, kedua oknum tersebut juga dipenjara selama 6 bulan.
“Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
Dalam catatan tersebut juga dikutip Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan melakukan hubungan badan sesama jenis di lingkungan TNI.
Kemudian juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penekanan larangan perbuatan LGBT di lingkungan TNI, serta Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT.