Foto kartu lansia/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan skema baru terkait Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Mulai tahun 2023, uang bantuan KLJ akan dipangkas menjadi Rp. 300 ribu.
Kebijakan sebelumnya, lansia penerima KLJ mendapat bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dengan aturan baru itu, penerima KLJ hanya mendapat Rp 300 ribu per bulan atau hingga setengah dari sebelumnya. Aturan itu berlaku mulai tahun depan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, mengatakan aturan baru itu diputuskan setelah melewati kajian matang. Salah satu faktor pertimbangannya yaitu asas kelayakan.
“Dari kajian yang sudah kami lakukan, bahwa tidak ada bantuan pemerintah di atas Rp 300 ribu. Seperti contoh BPNT (bantuan pangan non tunai) hanya Rp 200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp 200 ribu, BST (bantuan sosial tunai) COVID-19 Rp 300 ribu,” kata Premi, yang dikutip Rabu (31/8/2022).
Meski demikian, menurut Premi, kuota jumlah penerima KLJ akan ditambah hingga dua kali lipat untuk 2023. Alasannya, DPRD DKI memandang sampai saat ini penyaluran KLJ belum merata lantaran jumlah penerima yang didata Dinas Sosial DKI masih sedikit.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lansia di Jakarta sebanyak 1,05 juta orang. Sementara, berdasarkan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021, kuota KLJ yang disiapkan hanya diperuntukkan bagi 107.573 jiwa. Jumlah itu pun belum berubah pada pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2022.