Site icon Spasi Berita

Presiden Jokowi Mulai Menyalurkan BLT BBM Secara Langsung di Jayapura

Foto Presiden Jokowi/istimewa

Jayapura, spasi-id.com – Presiden Joko Widodo secara langsung mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat, sekaligus bentuk pengalihan dari subsidi bahan bakan minyak (BBM). Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tersebut, berlangsung di Jayapura, Provinsi Papua hari ini Rabu (31/8/2022).

“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” kata Jokowi usai menyerahkan BLT BBM kepada masyarakat, di Jayapura, Rabu (31/8/2022).

Dalam penyerahan bantuan yang berlokasi di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura itu, Jokowi menyampaikan bahwa bantuan akan diberikan kepada lebih kurang 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kepala Negara berharap bantuan itu dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selain BLT BBM, kata Jokowi, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan bagi sekitar 16 juta pekerja. Bantuan kepada para pekerja diberikan dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu.

“Juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja, juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat guna meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.

Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 150.000 dan dibayarkan selama empat kali.

Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.

Exit mobile version