foto Putri Candrawathi/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menetapkan saudari PC sebagai tersangka (Putri Candrawathi),” Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, lantaran dianggap terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus Brigadir J. sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.