Site icon Spasi Berita

Polri Akan Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs Tahap ke-2 Kepada Kejari Jaksel

foto ilustrasi

Jakarta,Spasi-id.com – Polri akan menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan barang bukti, atau dalam istilah lain pelimpahan tahap II, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan tahap II itu akan berlangsung pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

“Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Ketut menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan untuk menahan Ferdy Sambo Cs. Hal itu tentunya untuk mempermudah proses persidangan.

Soal kemungkinan dilakukan penahanan, Ketut menyebut JPU mungkin akan menggunakan kewenangannya. Pastinya, hal itu akan disampaikan pada Senin mendatang.

“Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin,” jelasnya.

Ketut menambahkan, penahanan bisa dilakukan guna mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, penahanan bisa dilakukan guna menghindari kemungkinan adanya penghilangan barang bukti.

“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” beber dia.

Dalam kasus Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Exit mobile version