foto Kejaksaan Agung/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Akhirnya pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tahap satu berkas Irjen Pol Ferdi Sambo ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, berkas diserahkan kepada Kejagung pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, empat tersangka tersebut yakni tersangka FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Ketut menambahkan berkas perkara yang telah diterima Kejagung akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.