Kendaraan Rusak Tak Dipakai, Baiknya Lapor Polisi Agar Tak Ditagih Pajak

Oto

foto ilustrasi

Jakarta, Spasi-id.com – Tidak jarang kita temui mobil dan sepeda motor rusak dan mangkrak bertahun-tahun dibiarkan teronggok tanpa dibayar pajak kendaraan.

Nah, ternyata hal itu akan merugikan pemilik kendaraan. Untuk itu Polri meminta pemilik kendaraan yang mengkrak mengurus data dan registrasinya di Samsat terdekat.

Jangan sampai mobil atau motor tersebut masih terdata sehingga pajak mobil atau motor masih ditagih.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut masalah pajak kendaraan bermotor.

Kepolisian menunggu laporan dari pemilik dengan menyertakan bukti-bukti agar pajak kendaraan bermotor bisa diblokir.

“Pajak kendaraan tetap kami tagih selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan,” ujar Purwadi, dikuitp dari laman NTMC Polri, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, Korlantas Polri akan menghapus data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK dengan cara membayar pajak tahunan.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).