Kejagung Terima 5 Berkas Kasus Brigadir J

News

Foto Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima lima berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan satu berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru diterima tiba tadi pagi. Sementara empat berkas yang sudah diproses. Berkas itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim. Empat berkas perkara sebelumnya yang sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara,” kata dia di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, dalam dua Minggu ini, proses penyerahan berkas sudah dilakukan. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi. “Ada tentang anatomi kasusnya,” ujarnya.

Untuk semua tersangka termasuk, tersngka Putri Candrawathi yang baru masuk tadi pagi, dia memastikan sidang akan digelar terbuka. “Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan,” ujarnya.