Jelang Hari Rabies Dunia Pempov DKI Lakukan Vaksinasi Hewan Peliharaan Secara Gratis, Ini Syaratnya

Health

Foto ilustrasi

Jakarta, Spasi-id.com – Menjelang Rabies Sedunia pada 28 September 2022 mendatang, Pemprov DKI Jakarta memberikan vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, program vaksinasi rabies gratis ini diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Jakarta dan berbagai pihak mulai 15 September-31 Oktober 2022 nanti.

“Dalam rangka menyambut Hari Rabies Sedunia Tahun 2022 dan mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies, Dinas KPKP berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang DKI Jakarta, Rumah Sakit Hewan Jakarta, Klinik Hewan dan Dokter Hewan Praktek mengadakan pelayanan vaksinasi rabies gratis serentak di 5 wilayah kota administrasi,” kata Suharini, Senin (12/9/2022).

Informasi mengenai vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan di wilayah Jakarta ini juga disampaikan oleh akun resmi @dkpkp.jakarta.

Berikut cara mendapatkan vaksin rabies gratis untuk hewan peliharaan di DKI Jakarta:

Suharini menyampaikan, warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan vaksin rabies untuk hewan peliharaannya bisa menghubungi nomor yang tercantum di setiap klinik yang tercantum dalam unggahan Instagram tersebut.

“Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki hewan peliharaan anjing, kucing maupun musang dan ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui nomor telepon yang tercantum di setiap klinik terdekat dengan lokasi tempat tinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, vaksin rabies wajib diberikan kepada hewan peliharaan minimal satu tahun sekali.

Berikut sejumlah syarat untuk mendapatkan vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan, yakni:

Pemilik hewan ber-KTP DKI Jakarta
Usia hewan minimal 5 bulan
Kondisi sehat, tidak flu/diare, tidak demam
Tidak kurus/malnutrisi
Tidak dalam masa pemulihan penyakit.