Site icon Spasi Berita

Jalankan Inpres 7/2022, DKI Beli 100 Unit Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas Pada 2023

Foto Wagub DKI Ahmad Riza Patria

Jakarta, Spasi-id.com – Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti Inpres Nomor 7/2022 mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengungkapkan, sesuai Inpres tersebut, Pemprov akan membeli 100 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas pada tahun 2023.

“Di 2023 akan ditambah 100 unit kendaraan listrik untuk kedinasan,” kata Riza melalui akun Instagram, dikutip Senin, (19/9/2022).

Untuk kendaraan listrik, Riza melanjutkanz Pemprov DKI juga sudah mengoperasikan 30 unit bus listrik Transjakarta. Rencananya, hingga akhir tahun ini, pengadaan bus listrik akan ditambah menjadi 100 unit.

Untuk kendaraan listrik, kata Riza pihaknya juga kini mengkaji pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di dua terminal Ibu Kota secara bertahap.

“Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Grogol, Jakarta Barat,” ucap Riza.

Exit mobile version