ketua Komnas HAM, topan Akhmadu
damanik/istimewa/istimewa
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan itu dia sampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
“Dia (Ferdy Sambo) bilang, ‘Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya’. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,” ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Minggu (21/8/2022).
Dalam pemeriksaan Ferdy Sambo tersebut, Taufan mengungkapkan, tim Komnas HAM sempat menanyakan kepada jenderal bintang dua itu perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan keterangan polisi, Sambo diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Dia (Ferdy Sambo) bilang saya juga bersalah terhadap Richard (Bharada E),” ucap Taufan.
Selain Bharada E, Taufan mengungkapkan, Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E.
“Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang,” imbuhnya.
Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.