Site icon Spasi Berita

Buntut Pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Orang Kedua Dipecat Polri

Foto Kadivhumas Polri Irjen pol Dedi Prasetyo/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto menjadi orang kedua dipecat buntut dari kasus obstruction of justice kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Dalam putusan komisi sidang kode etik Polri, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9/2022).

Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding, dan hal itu kata Dedi, hak yang bersangkutan dan dibolehkan.

“Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan, untuk banding akan dilakukan oleh komisi banding. Polri akan berkoordinasi dengan Biro Waprov dan Divisi Hukum Polri terkait hal tersebut.

“Khusus untuk sidang banding tentu nanti akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Biro Waprov dengan Divkum polri,” pungkasnya.

Exit mobile version