Site icon Spasi Berita

Polri Pecat AKBP Jerry Raymond Siagian, Buntut kasus Brigadir J

Foto mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Setelah sidang kode etik karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, akhirnya mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara.

Kombes Rahmat Pamudji mengatakan bahwa Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal. Kemudian Jerry dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. “Penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigadir Jendral Agus Wijayanto

Exit mobile version