Site icon Spasi Berita

Bingung Menjual Uang Kuno? Ini dia Caranya

Foto ilustrasi uang kuno/istimewa

Jakarta, Spasi-id.com – Bingung memiliki uang kuno? Nggak usah bingung, uang kuno memiliki daya tarik tersendiri sehingga banyak orang yang mengoleksi. Lalu bagaimana cara jual uang kuno yang disebut-sebut bernilai tinggi ini?

Jika Anda memiliki uang kuno yang tak terpakai, ada beberapa cara untuk menjualnya, bahkan di antaranya masih bisa ditukar ke bank dengan jenis uang paling terbaru.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua bank mau menerima penukaran uang kuno.

Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini terdapat cara menjual uang kuno dan tempat penukarannya yang perlu Anda tahu.

  1. Jual uang kuno ke kolektor

Di Indonesia, kolektor uang kuno ada banyak dan biasanya mereka mengoleksi aneka macam uang kuno dari berbagai negara dengan bentuk logam hingga kertas.

Selain itu para kolektor juga mempunyai tren tersendiri untuk mengetahui jenis-jenis uang kuno yang bernilai jual tinggi.

Apabila Anda salah satu orang yang mengoleksi uang kuno, dan ingin menjualnya supaya ‘cuan’, tidak ada salahnya untuk menawarkan langsung ke kolektor.

Tapi pastikan bahwa kolektor tersebut tepercaya atau berasal dari komunitas resmi supaya terhindar dari penipuan.

  1. Jual melalui marketplace
    Cara jual uang kuno selanjutnya yaitu bisa dijual sendiri melalui marketplace. Namun, Anda harus sudah tahu harga jual yang layak untuk koleksi uang kuno tersebut.

Anda cukup memasang iklan penjualan produk di marketplace pilihan, dengan menuliskan detail kondisi uang itu dan berapa banyak jumlah ketersediaannya.

Supaya informasi mengenai penjualan uang kuno semakin luas, tidak ada salahnya dibagikan ke media sosial seperti Instagram, Tik Tok, Twitter, atau Facebook.

Dengan menjualnya secara online, Anda pun jadi lebih santai untuk menunggu pembeli yang tertarik membeli uang kuno.

  1. Tukar ke Bank Indonesia
    Selain dijual, uang kuno memungkinkan ditukar langsung ke Bank Indonesia supaya bisa digunakan kembali untuk keperluan bertransaksi.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang peredarannya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan ditetapkan.

Dilansir dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Untuk mengetahui daftar-daftar uang kuno yang masih berlaku ditukar, silakan mengunjungi link berikut.

Apabila uang kuno yang Anda punya tidak terdaftar di kolom penukaran BI, alternatifnya seperti cara di atas yaitu dijual ke kolektor atau memasarkan sendiri via media sosial.

Itulah beberapa cara jual uang kuno dan tempat penukarannya yang bisa Anda coba sendiri sesuai keperluan.

Exit mobile version