Spasi-id.com, Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh dokter Siska di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 11 Oktober 2022 ditunda. Pasalnya, tergugat aktor Kevin Hillers maupun delegasinya tidak hadir dalam persidangan.
“Pada hari ini telah digelar sidang perdana kasus antara dokter Siska dengan Kevin Hillers, hari ini kami menggugat karena ada beberapa hak Dokter Siska yang belum terpenuhi oleh yang bersangkutan sehingga permasalahan ini perlu kita bawa ke meja hijau,” terang Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10/2022).
Dokter Siska membuat perjanjian pada 7 Maret 2021 yang dimana dalam kontrak perjanjian 1 tahun, dalam satu tahun perbulan harus melakukan 12 kali unggahan dengan 2 slide, satu kali story tambah tiga feed dalam satu bulan.
“Permasalahan ini terkait dengan brand ambassador dokter Siska, klinik dan produk tersebut menunjuk saudara KH sebagai brand ambassador untuk mempublikasikan terkait produk-produk yang dimiliki oleh dokter Siska,” terangnya.
Namun, di tengah perjalanan nota kesepakatan antara dokter Siska dengan Kevin Hiller tidak terpenuhi seutuhnya. Sehingga, Kevin Hiller mendapat penalti dari dokter Siska.
“Ternyata di pertengahan jalan, nota kesepakatan dokter Siska dengan saudara KH tidak terpenuhi seutuhnya sehingga sesuai dengan kesepakatan yang dibuat, yang bersangkutan harus mengembalikan secara utuh kontrak yang telah disepakati bersama sekaligus membayar penalti atas wanprestasi yang dilakukan oleh KH sebesar Rp 428 juta penaltinya,” pungkasnya.
Follow us on Instagram @spasi.official