Spasi-id.com, Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora. Billar dikabarkan tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
“(Rizky Billar) dateng jam 11.00,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Hingga kini, Rizky Billar masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan. AKP Nurma Dewi pun belum bisa memastikan apakah Billar langsung menjadi tersangka atau belum.
“Untuk sementara ini masih berlangsung (penyidikan), kita meminta keterangan. Yang jelas kita masih mendalami. Mudah-mudahan pertanyaan kita yang kita tanyakan bisa dijawab,” kata Nurma Dewi.
Rizky Billar Bisa Langsung Ditahan Jika Terbukti Bersalah
Sementara itu, jika Rizky Billar sudah terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, otomatis Billar bisa langsung ditahan. Adapun pasal yang menjerat adalah Pasal 44 ayat 1, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Itu bisa ditahan, jika memang sudah terbukti. Ini masih mencari dengan barang bukti yang fakta, jelas ya itu yang menjawab,” pungkasnya.
Follow us on Instagram @spasi.official