Site icon Spasi Berita

Revisi UU TNI: Pemerintah dan DPR Gelar Perubahan Besar, Publik Soroti Potensi Militerisasi

Spasi-id. Revisi Undang-Undang (UU) TNI terus menjadi sorotan publik dan politisi menyusul pengesahan perubahan signifikan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang revisi ini mulai berlaku setelah diteken Presiden Prabowo Subianto, namun menuai berbagai kritik terkait potensi kembalinya peran militer dalam urusan sipil.


Perubahan Utama dalam UU TNI

Beberapa poin penting yang diubah dalam revisi UU TNI meliputi:

  1. Penambahan Kewenangan Operasional Non-Perang
    Revisi menyebutkan bahwa TNI kini dapat mengambil peran di “operasi non-perang” yang lebih luas. Menurut Kompas, tiga fungsi baru ditambahkan, yaitu terkait narkotika, pertahanan siber, dan beberapa area strategis lainnya. Kompas Nasional
  2. Penempatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil
    Pasal baru memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki posisi sipil di lembaga negara. Awalnya 10 lembaga, tetapi pemerintah mengusulkan penambahan hingga menjadi 15 kementerian dan lembaga. The Jakarta Post+1
  3. Usia Pensiun Diperpanjang
    Usia pensiun untuk prajurit TNI turut diubah. Menurut revisi, usia pensiun untuk perwira senior bisa lebih panjang, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi militer saat ini. Antara News
  4. Penguatan Supremasi Sipil
    Meskipun banyak perubahan, DPR dan partai pendukung menegaskan bahwa revisi tetap menjaga supremasi sipil. Fraksi Gerindra menyatakan bahwa revisi ini “sejalan dengan supremasi sipil” dan bukan langkah mundur dalam era reformasi militer. Antara News
  5. Struktur Pertahanan dan Strategi
    Pembaruan undang-undang juga menempatkan kebijakan pertahanan dan strategi TNI di bawah otoritas Kementerian Pertahanan (Kemhan), meskipun penempatan kekuatan militer tetap di bawah komando presiden. Antara News

Pro-Kontra: Respons Publik dan Aktivis


Legitimasi dan Proses Hukum


Alasan dari TNI Sendiri

Dari sisi TNI, revisi ini dipandang sebagai kebutuhan strategis:


Tantangan Ke Depan


Kesimpulan:
Revisi UU TNI yang disahkan pada 2025 menghadirkan perubahan besar dalam peran militer di Indonesia — baik dari sisi operasional non-perang maupun penempatan personel aktif ke jabatan sipil. Meski pemerintah dan DPR menyatakan ini sebagai adaptasi strategis dan menjaga supremasi sipil, kritik dari masyarakat sipil dan aktivis demokrasi tetap keras, dengan kekhawatiran bahwa reformasi ini bisa membawa dampak militerisasi dan mengikis prinsip reformasi militer pasca Orde Baru.

Exit mobile version