Foto Presiden Jokowi/istimewa
Jakarta, Spasi-id.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal memimpin langsung prosesi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Jokowi bakal memimpin langsung prosesi pemecatan karena Sambo perwira berpangkat tinggi
“Betul, karena yang bersangkutan pati (perwita tinggi),” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2082).
Dasar aturan pencopotan oleh Jokowi kata Jokowi, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Selain itu, kata Dedi dulunya pihak yang mengangkat Ferdy sebagai jenderal adalah Presiden Jokowi.
“Jadi Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022.
Hasilnya, KKEP menyatakan Ferdy melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” kata Dedi.