Foto ilustrasi
Palangkaraya, Spasi-id.com – Meski banyak pakaian bekas impor dengan berbagai merek saat ini digandrungi kalangan remaja pria dan wanita. Namun banyak yang tidak diketahui kalo jika barang bekas tersebut mengandung unsur tertentu sehingga dapat berakibat buruk pada kulit.
Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban semua pakaian bekas import demi melindungi masyarakat.
“Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, mengutip Antara, Minggu, (4/9)
.
Andrianto mengungkapkan, penertiban ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai, terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.
“Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri,” ujar Andrianto.
Dia menambahkan, tidak akan segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal, terlebih dibekingi oknum aparat dan sebagainya.
“Kami berlakukan sama, apabila sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, akan kami sita,” ujar Andrianto pula.
Selain itu, ia menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri.
“Kami hanya melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi,” katanya lagi.
Untuk diketahui pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.